PKWT dan “outsourcing” akan diatur UU Ketenagakerjaan baru

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan tenaga alih daya (outsourcing) akan kembali diatur dalam Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan yang …









